Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Heboh BPJS Kesehatan Mau Diganti Klinik Kopdes, BPJS Watch Ungkap Dua UU yang Mengikat

Heboh BPJS Kesehatan Mau Diganti Klinik Kopdes, BPJS Watch Ungkap Dua UU yang Mengikat Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar menilai BPJS Kesehatan dan klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memiliki fungsi yang berbeda. Kini, ramai isu penghapusan atau pengalihan BPJS Kesehatan yang menuai sorotan masyarakat.

Jika ditilik lebih jauh, BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dengan dua undang-undang tersebut, penghapusan atau pengalihan fungsi BPJS Kesehatan kepada lembaga lain tidak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan.

“Ya tidak bisa (dipindah lembaga atau dihapus), kan BPJS diatur di UU 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU 24 tahun 2011 tentang BPJS sehingga harus diubah dulu kedua UU tersebut bila ingin dialihkan ke lembaga lain,” kata Timbul kepada Warta Ekonomi, Senin (26/10/2026).

Ia menilai, keberadaan klinik Kopdes tidak serta-merta dapat menggantikan BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS berperan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, sedangkan klinik menyediakan pelayanan medis bagi masyarakat.

“Kalau mau dihapus, hapus dulu kedua UU tersebut. Kalau kedua UU tersebut dihapus maka akan ada kemarahan rakyat, karena kedua UU tersebut sudah memberikan banyak manfaat bagi rakyat,” ujarnya.

Usai mencuatnya narasi itu, Timbul juga mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur untuk menjalankan klinik Kopdes, serta mendorong pemerintah memperkuat Puskesmas yang telah tersedia.

Ia berharap, jumlah Puskesmas saat ini mencapai 10.280 unit bisa ditambah jumlahnya secara bertahap menjadi 20.000 unit, kemudian memperluasnya hingga 80.000 unit.

“Saya berharap puskesmas aja yang ditambah, yang saat ini ada 10.280 puskesmas, tambah secara bertahap menjadi 20.000 tahun berikutnya. Lalu, diharapkan menjadi 80 ribu sesuai jumlah desa/puskesmas yang ada di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Bukan untuk Operasional, Dana Bantuan BPJS Kesehatan Fokus Bayar Klaim

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan per Oktober 2026 Belum Berubah

Untuk diketahui, isu ini menucuat karena pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah mempertahankan BPJS Kesehatan dan menambah anggarannya karena niat awal pembentukan lembaga tersebut adalah untuk menolong rakyat sakit yang memiliki keterbatasan keuangan.

"Saya loh yang bikin BPJS. Tapi sekarang mulai dikutik-kutik. Tolong dengarkan ya, Kementerian Kesehatan dan lain sebagainya, Kementerian Keuangan, tolonglah, BPJS itu tetap ada. Ditambahlah uangnya, (agar berguna) bagi rakyat banyak," katanya dalam pidato peringatan HUT ke-81 RI, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri