WE Online, Jakarta - KPK, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria Tata Ruang bekerja sama untuk membuat peraturan bersama tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan.
"Ini masalah peraturan bersama, keselamatan sumber daya alam dan hutan. Sertifikat atau kepemilikan kawasan kehutanan kan harus dikoordinasikan lagi dengan menteri dalam negeri, menteri PU (Pekerjaan Umum)," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di gedung KPK Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Menurut Siti, kesepakatan tersebut sudah lama dimulai oleh KPK yaitu sejak 2009. "Ini kan sudah dari 2009, pembinaannya sudah lama oleh KPK dan pada 2011-2013 sudah ada kesepakatan bersama 12 menteri, kemudian 2014 lalu ada peraturan bersama 4 menteri yang membahas bagaimana koordinasi di lapangan, apakah normanya sudah pas atau ada konflik norma," tambah Siti.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa di daerah banyak ditemukan kasus satu lahan yang dimiliki oleh beberapa orang, sehingga menimbulkan masalah.
"Ada masalah riil, masalah tumpang tindih lahan perkebunan maupun pertambangan. Rata-rata di atas 300 (kasus) per provinsi itu yang satu lahan dipunyai lebih dari 1 orang. Ini kan harus diselesaikan masalahnya apa," tutur Tjahjo.
Menurut Tjahjo, KPK sudah punya pemetaan mengenai lahan-lahan kehutanan dan pertambangan yang perlu ditata ulang.
"Kan sudah lama punya rencana untuk menata ini. Apakah ada penyimpangan lahan sampai satu lahan pemiliknya dua orang. Ini cukup serius karena ada ratusan masalah. Kita mau tata ulang kembali lahan mana yang menjadi hutan lindung atau kawasan lindung yang itu tidak boleh (dimiliki)," tukas Tjahjo.
Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan bahwa tata kelola lahan ini bukanlah instruksi presiden melainkan upaya untuk mencegah konflik yang dilakukan oleh kementerian bersama dengan KPK.
"Bukan (instruksi presiden). Kita minta supaya ada 'policy' bila itu kawasan pemukiman ya tidak bisa disebut kawasan hutan. Kita sudah terbitkan peraturan menteri. Salah satu cara supaya berkurangnya tensi konflik. Jadi bukan pemberian lahan, tapi karena mereka sudah tinggal di kawasan lahannya sudah lama, tapi kalau tinggal di tempat lain tidak boleh," tegas Ferry.
Pada Mei 2013 silam, KPK pernah menginisiasi kesepakatan mengenai pedoman penanganan perkara dan kurikulum peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum oleh eselon 1 di Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, serta Kejaksaan Agung. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi
Tag Terkait:
Advertisement