Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Tegaskan Larang Peserta Pilkada Pasang APK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah menegaskan bahwa peserta pilkada dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon atau menjadikan pohon sebagai penopang pemasangan APK.

"APK semacam itu harus dicabut dan sanksi dapat diberikan kepada pihak yang memasangnya," kata Nasrullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (24/9/2015).

Semasa kampanye berlangsung alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu tidak diperkenankan, apalagi yang terpasang di pohon. Bawaslu sangat mengutuk perilaku tim kampanye yang menggunakan pohon sebagai alat penopang pemasangan APK.

"Sangat miris melihatnya, ketika foto kandidat calon pemimpin di daerah terpasang di pohon-pohon, memerlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanyenya," kata Nasrullah.

Bawaslu mengajak kepada seluruh peserta pilkada, pengawas pemilu di daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup.

Nasrullah juga berpendapat bahwa pemerintah daerah juga seharusnya terlibat dalam masalah ini dengan kewajiban menjalankan peraturan daerah Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup tanpa peduli siapapun kandidatnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berupaya mencabut APK salah satu calon bupati yang terpasang di pohon.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Ita Hartati, mengatakan pihkanya menerima laporan lisan dari warga setempat terkait APK salah satu calon bupati yang masih terpasang di pohon dan dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban.

Ita mengatakan, meskipun APK itu berukuran kecil dan belum ada nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, APK itu tetap melanggar aturan dan harus diturunkan.

Sementara itu, KPU melaksanakan tahapan kampanye pilkada serentak pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015 bagi pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum kepala daerah.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Alat peraga kampanye tersebut meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul dengan ketentuan yang sudah diatur. Pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU, namun desain dan materinya dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: