Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Ferry Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik Tanah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengedepankan mediasi guna mencapai penyelesaian permasalahan dalam beragam konflik pertanahan di berbagai daerah di Tanah Air.

"Kementerian ATR/BPN saat ini mengedepankan mediasi dalam penyelesaian sengketa/konflik pertanahan yang terjadi," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2015)

Selain itu, ujar Ferry, Kementerian ATR/BPN juga akan melihat riwayat kepemilikan tanah dalam menyelesaikan kasus pertanahan, meski dokumentasi di bidang pertanahan masih dinilai minim. Kementerian ATR/BPN dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI juga telah sepakat guna membentuk Panitia Kerja tentang Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan dan Tata Ruang.

Menteri ATR juga mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji apakah perlu atau tidak untuk mengadakan semacam moratorium di bidang pertanahan.

"Hal ini sangat diperlukan karena masalah pertanahan yang sudah lama haruslah ada penyelesaiannya. Sengketa pertanahan itu haruslah diakhiri. Jangan diwariskan," kata Ferry.

Dia juga mengemukakan pentingnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam proses pengadaan tanah yang dapat dimulai dari inventarisasi, identifikasi, penghitungan, musyawarah, sampai pembayaran.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan pentingnya sosialisasi pemahaman hak atas tanah karena dinilai masih banyak masyarakat yang kurang memahami berbagai jenis hak atas tanah.

"Selama ini hanya orang-orang Kementerian ATR/BPN saja yang tahu mengenai hal ini," kata Ferry Mursyidan Baldan.

Menurut Ferry, banyak masyarakat umum di berbagai daerah tidak mengetahui makna beragam jenis seperti Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, Menteri Agraria menekankan pentingnya harus ada kesamaan persepsi mengenai hal tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: