Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Ferry: BPN Berada di Garis Depan Angkat Beban Hidup Masyarakat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan kebijakan pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk menyengsarakan masyarakat di Tanah Air.

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berada di garis terdepan dalam mengangkat beban hidup masyarakat," kata Ferry dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut Ferry, salah satu upaya yang dilakukan adalah penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) dalam ganti rugi.

Dalam ganti rugi lahan, ujar dia, merupakan penghormatan keberpihakan kita pada masyarakat, sehingga nilai ganti rugi tanah nantinya harus berdasarkan musyawarah dan tim penilai, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, lanjutnya, tanah bukanlah sesuatu hal yang eksklusif dan tidak dapat digunakan dengan sesuka hati pemiliknya karena tanah dinilai tidak hanya mengenai kepemilikan sertipikat semata.

Menteri Agraria menyebutkan tanah haruslah dilihat dari aspek kegunaan dan kemanfaatannya sehingga tata ruang suatu wilayah juga harus mampu mengendalikan penggunaan tanah serta kemanfaatan dari tanah.

Kementerian ATR/BPN juga senantiasa mengedepankan mediasi guna mencapai penyelesaian permasalahan dalam beragam konflik pertanahan di berbagai daerah di Tanah Air.

"Kementerian ATR/BPN saat ini mengedepankan mediasi dalam penyelesaian sengketa/konflik pertanahan yang terjadi," kata Ferry.

Selain itu, ujar Ferry, Kementerian ATR/BPN juga akan melihat riwayat kepemilikan tanah dalam menyelesaikan kasus pertanahan, meski dokumentasi di bidang pertanahan masih minim.

Kementerian ATR/BPN dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI juga telah sepakat guna membentuk Panitia Kerja tentang Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan dan Tata Ruang.

Menteri ATR juga mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji apakah perlu atau tidak untuk mengadakan semacam moratorium di bidang pertanahan.

"Hal ini sangat diperlukan karena masalah pertanahan yang sudah lama haruslah ada penyelesaiannya. Sengketa pertanahan itu haruslah diakhiri. Jangan diwariskan," kata Ferry.

Dia juga mengemukakan pentingnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam proses pengadaan tanah yang dapat dimulai dari inventarisasi, identifikasi, penghitungan, musyawarah, sampai pembayaran. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: