Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setya Novanto: DPR Mesti Undang KPU dan Bawaslu

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto meminta Komisi II DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal dan calon perseorangan dalam Pilkada.

"Saya sampaikan kepada Komisi II DPR untuk mengundang KPU dan Bawaslu, karena referendum ini baru diputuskan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Dia meminta Komisi II DPR untuk segera mengadakan koordinasi agar ada kejelasan-kejelasan agar ada pengertian yang sama antara putusan MK dengan instansi terkait dengan Komisi II. Menurut dia, dirinya sudah menghubungi Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman untuk bisa segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami ingin semua bisa jelas dan memberikan arti bagi semua yang ikut (Pilkada) dan kami ingin tahu hasil referendum nanti seperti apa," ujarnya.

Novanto enggan terburu-buru memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK itu, karena harus dikaji secara mendalam dahulu sehingga baru bisa diungkapkan ke publik. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon perseorangan dan calon tunggal merupakan cara paling praktis agar calon tunggal mendapatkan keabsahan penuh untuk memimpin di daerah.

"Sementara belum ada UU (Pilkada) direvisi jadi ini cara paling praktis agar calon tunggal dapatkan keabsahan penuh untuk memimpin," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia mempersilahkan apabila nanti mau melakukan revisi UU Pilkada, karena DPR terbuka terutama terkait daerah-daerah yang banyak melaksanakan Pilkada. Menurut dia, putusan MK itu bukan pertarungan satu calon kepala daerah melawan bumbung kosong namun meminta persetujuan rakyat.

"Kalau rakyat bilang setuju maka semuanya akan setuju. Namun, apabila tidak ada pendaftaran artinya ada kelemahan, kandidat yang maju terlalu kuat sehingga tidak ada pesaingnya," ucapnya.

Dia menilai putusan MK itu sebenarnya dalam koridor demokrasi, sehingga tidak ada masalah di dalamnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: