Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Belum Bicarakan Pembatalan Revisi PP 77

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah belum memebicarakan pembatalan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami belum membicarakan itu. Saya belum tahu, itu belum kita bahas, mungkin sudah dikirim (rancangannya), tetapi saya belum tahu," tutur Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Ia menuturkan pihaknya masih akan memeriksa dokumen rancangan revisi tersebut sebelum memberikan pernyataan mengenai hal tersebut.

"Saya tidak bisa jawab dulu, belum bahas lagi soal itu, nanti saya cek dulu, untuk hari ini tidak termasuk," ujar dia.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid I yang dikeluarkan September 2015, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasukkan PP 77/2014 ke dalam 154 aturan yang rencananya akan dideregulasi.

Namun, pemerintah dinilai mengisyaratkan akan membatalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2014 tersebut karena belum ada pembahasan perubahan yang mengatur kegiatan pertambangan dan pelaksanaan kewajiban divestasi untuk perusahaan tambang asing di Indonesia.

Sementara itu, poin utama yang akan diubah adalah masa pengajuan perpanjangan izin operasi dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum kontrak pertambangan berakhir untuk mineral non logam.

Sedangkan masa pengajuan izin perpanjangan operasi untuk kontrak pertambangan mineral logam diusulkan dapat dilakukan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan diubahnya peraturan terkait masa pengajuan perpanjangan izin pertambangan dapat memberikan jaminan kepada pelaku usaha sektor pertambangan, diantaranya PT Freeport Indonesia yang tenor Kontrak Karya-nya (KK) akan habis pada 2021. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: