WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti empat rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas hasil investigasi kecelakaan Pesawat AirAsia QZ8501.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/12/2015), mengatakan rekomendasi yang pertama, yakni meningkatkan fungsi pengawasan terhadap operator penerbangan.
"Ini terkait dengan implementasi 'training flight crew' (pelatihan kru penerbangan) sesuai dengan operasi yang disahkan," katanya.
Rekomendasi kedua, lanjut Suprasetyo, meningkatkan fungsi pengawasan terhadap operator penerbangan terkait dengan implementasi pelaksanaan pelatihan "upset recovery simulator" (penanganan kondisi kritis penerbangan) dengan meningkatkan jangka waktu pelaksanaan pelatihan yang semula 12 bulan menjadi enam bulan.
"Ketiga, membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan prosedur penanganan 'repetitive trouble' (permasalahan teknis yang berulang di pesawat udara," katanya.
Selain itu, dia menambahkan, mengevaluasi ulang sistem penanganan dan pencatatan "discrepancy" (permasalahan teknis) di pesawat yang terdapat di seluruh maskapai penerbangan nasional sesuai dengan "civil aviation safety regulations" (peraturan keselamatan penerbangan sipil/CASR) 121.563.
Selanjutnya, melakukan inspeksi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A320.
Rekomendasi keempat, Suprasetyo mengatakan, memastikan tugas "pilot in command" (PIC) untuk melaporkan semua kerusakan yang diketahui atau diduga tidak berfungsinya peralatan di pesawat terbang pada akhir penerbangan sesuai dengan CASR 121.563 tentang pelaporan kerusakan mekanis (reporting mechanical irregularuties).
"Kami juga membuat edaran keselamatan terkait dengan prosedur pelaporan kerusakan mekanis secara manual dan/atau elektronik yang terintegrasi," katanya.
KNKT sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk, pertama meyakinkan semua maskapai penerbangan agar melaksanakan pelatihan sesuai dengan "training manual" yang sudah disahkan.
Kedua, memastikan pelaksanaan pelatihan "upset recovery" pada simulator di maskapai penerbangan AOC 121 (niaga berjadwal) sesegera mungkin.
Ketiga, meyakinkan semua maskapai penerbangan memiliki sistem perawatan pesawat udara yang mampu mendeteksi dan perbaikan kerusakan berulang.
Keempat, agar ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 6 Tentang tugas "pilot in command" (PIC) dicantumkan dalam CASR.
Hal itu ditujukan agar PIC bertanggung jawab melaporkan kepada maskapainya terhadap semua kerusakan yang diketahui atau diduga tidak berfungsinya peralatan di pesawat terbang pada akhir penerbangan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement