Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan

Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan Kredit Foto: Rosalia Indah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan investigasi yang teliti ditemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh PO Bus Rosalia Indah terkait kecelakaan di KM-370 A Tol Batang-Semarang yang mengakibatkan tujuh korban tewas.

Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan di Batang, Jawa Tengah, Jumat sore, mengatakan dari hasil pemeriksaan, KNKT menemukan pola penugasan sopir bus yang berpotensi menyebabkan kelelahan.

"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu," katanya.

Menurut dia, berdasar hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada masalah teknis yang signifikan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM-370 Tol Batang-Semarang itu.

Namun, kata dia, sorotan utama jatuh pada penugasan sopir yaitu pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan dapat menyebabkan kondisi "micro sleep" yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya menjelaskan bahwa pada kasus kecelakaan tersebut, sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (44) sempat berusaha mengatasi kantuk dengan menghentikan bus yang dikemudikan.

"Saat melintas di wilayah Pekalongan, sopir bus sempat merasakan kantuk sehingga berhenti dan berjalan kaki kurang lebih 3 menit untuk menghilangkan kantuk," katanya.

Dikatakan, setelah sempat berhenti, sopir bus kemudian melanjutkan perjalanan lagi namun di KM. 370, JW mengantuk dan tertidur hingga bus keluar jalur dan masuk ke parit.

"Dari kasus itu, sebanyak tujuh penumpang tewas dan belasan orang mengalami luka ringan dan berat. Pada kasus itu, kami juga menetapkan sopir bus bernama Jalur Widodo sebagai tersangka," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: