Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menyatakan, pihaknya telah menginformasikan soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 ke Badan Keselamatan Transportasi Amerika Serikat atau National Transportation Safety Board (NTSB).
Kepala KNKT Suryanto mengungkapkan, informasi tersebut merupakan standar protokol internasional yang harus dilakukan apabila ada terjadi kecelakaan transportasi udara.
Baca Juga: KNKT Temukan Titik Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
"Saya sudah menginformasikan ke KNKT Amerika Serikat. Sudah diberitahukan mengenai kecelakaan ini," kata Kepala KNKT Suryanto di Posko Crisis Center l, Terminal 2D, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu, (9/1/2021).
Lanjutnya dalam kasus ini, pihaknya tidak melakukan prosedur pemberitahuan kepada negara lain. Karena di dalam pesawat atau penumpang tidak ada WNA atau warga asing.
"Semuanya WNI (Warga Negara Indonesia), jadi tidak ada kewajiban kita untuk memberitahukan atau kordinasi ke negara lain. Hanya ke KNKT Amerika Serikat saja," ujarnya.
Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak dikabarkan hilang kontak dan dipastikan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di perairan Kepulauan Seribu jatuh. Pesawat dengan nomor penerbangan SJ 182 membawa 50 penumpang dan 12 kru pesawat.
"Total penumpang 50 orang yang terdiri dari 40 orang dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi ditambah 12 kru," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq