Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Dinilai Terburu-Buru Minta Interpol Kejar Riza Chalid

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor menilai sikap Kejaksaan Agung yang meminta bantuan untuk menangkap pengusaha M Riza Chalid terkait rekaman Freeport, terlalu terburu-buru.

Pertanyaannya bagaimana meminta bantu Interpol mengingat status kasus itu masih penyelidikan dan Riza Chalid belum menjadi tersangka, kata Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Ia menambahkan sesuai peraturan yang ada seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dipanggil paksa sehingga permintaan bantuan Interpol akan menimbulkan persoalan baru lagi.

Persoalan baru lagi, kata dia, proses penangkapannya tidak sesuai peraturan. Karena itu, ia menyarankan Kejagung dalam menangani kasus itu harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seperti kasus masih dalam penyelidikan jangan digembar-gembor hingga terbukti Riza Chalid ke luar negeri. Selain itu, Riza Chalid yang belum jelas statusnya itu, bisa berangkat ke luar negeri, katanya.

Kasus yang masih penyelidikan yang tujuannya pengumpulan barang bukti, kemudian disampaikan ke media, dikhawatirkan seseorang akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, katanya.

Di bagian lain, ia mendorong Kejagung untuk segera menentukan sikap terkait hasil penyelidikan kasus tersebut karena secara hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sudah mencukupi.

Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR, telah dimintai keterangan serta ditambah lagi adanya rekaman.

"Nah sekarang tunggu apa lagi, jangan sampai menimbulkan kebingungan di publik," katanya yang mengaku sampai sekarang masih peduli terhadap Kejagung.

Di satu sisi, ia menyoroti juga dengan rekaman perbincangan yang menyeret nama mantan ketua DPR Setya Novanto, karena Kejagung mengaku hanya mendapatkan titipan dari Predir PT Freeport Indonesia.

"Di dalam KUHAP, tidak ada yang namanya titipan, kalau titipan berarti harus segera dikembalikan dan sebaliknya jika tidak dikembalikan berarti penggelapan," paparnya.

Karena itu, Kejagung harus menyita rekaman itu bukannya dengan alasan titipan.

"Kalau menyita berarti meminta izin dari pengadilan," katanya.

Ia mengharapkan Kejagung dalam menangani kasus tersebut jauhi dari berpolitik dan harus benar-benar sesuai hukum.

"Mari jadikan hukum sebagai panglima," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: