Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Sanggup Bayar Utang, Trikomsel Berurusan dengan Pengadilan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketidaksanggupan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) untuk membayar surat utang atau obligasinya yang akan jatuh tempo pada tahun 2016 dan 2017 membuat perseroan memperoleh surat Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 17 Desember 2015 perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nomor.98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sekretaris Perusahaan Trikomsel Oke Karnadi Widodo mengatakan panggilan sidang tersebut terkait perkara PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditur perseroan.

"Kami telah menginstruksikan konsultan hukum untuk mempertimbangkan respons yang tepat atas permohonan ini," ujarnya di Jakarta, Senin (28/12/2015).

Menurut Karnadi, sebagaimana keterbukaan informasi perseroan kepada publik melalui surat Nomor 073/CST-TRIO/2015 tanggal 13 Oktober 2015, saat ini perseroan dalam proses restrukturisasi utang kepada semua krediturnya.

"Kami memandang permohonan ini sebagai konteks dalam menemukan solusi yang terbaik kepada semua kreditur," ucapnya.

Ia mengungkapkan informasi atau perkembangan lebih lanjut tentang restrukturisasi ini akan terus perseroan laporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, Trikomsel Oke menerbitkan dua surat utang, yang pertama sebesar 115 juta dolar Singapura dengan bunga 5,25 persen dan jatuh tempo pada Mei 2016. Yang kedua sebesar 100 juta dolar Singapura dengan bunga 7,875 persen yang jatuh tempo pada Juni 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: