OJK Ungkap Ada Potensi Kenaikan Kredit Macet Usai Restrukturisasi Covid-19 Dihentikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat kemungkinan kenaikan NPL sektor perbankan akibat dari pemburukan kredit restrukturisasi utamanya setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid19 dihentikan.
Namun demikian, sisa kredit restrukturisasi Covid19 sudah jauh di bawah total kredit restrukturisasi saat awal pandemi (total kredit restru Covid Maret 2024 Rp228 triliun atau 3,14% dari total kredit).
Loan at Risk (LaR) perbankan (NPL+Kol 2+Restru Kol 1) pada bulan Maret 2024 sebesar 11,10%, sudah menurun semakin mendekati level sebelum pandemi yaitu di kisaran 9-10%.
Baca Juga: OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan bagi Gen Z dan Milenial
"Selain itu, kenaikan NPL tersebut secara umum telah dimitigasi oleh bank melalui pembentukan CKPN sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, baru-baru ini.
Jika dilihat secara historis, kata Dia, NPL saat ini tergolong lebih rendah dibandingkan saat pandemi yang mencapai di atas 3%, meskipun suku bunga pada saat itu jauh lebih rendah.
"Dengan demikian, risiko kredit perbankan yang dicerminkan oleh NPL tidak hanya dipengaruhi oleh suku bunga, namun juga kondisi makroekonomi terutama pertumbuhan ekonomi domestik," ucapnya.
Data OJK pada Maret 2024 menyebutkan, rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (Februari 2024: 0,82 persen) dan NPL gross sebesar 2,25 persen (Februari 2024: 2,35 persen).
Baca Juga: OJK Perkuat Sinergi Dorong Pengembangan di Sektor ITSK
Di sisi lain, berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK, kondisi volatilitas nilai tukar rupiah saat ini relatif tidak signifikan berpengaruh langsung terhadap permodalan bank, mengingat posisi devisa neto (PDN) perbankan Indonesia yang masih jauh di bawah threshold dan secara umum posisi PDN tercatat “long".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement