WE Online, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan terdapat opsi Dana Ketahanan Energi ditampung sementara oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBD) Kelapa Sawit, sembari menunggu badan khusus pengelola dana tersebut terbentuk.
"Ada dua kemungkinan, pertama bikin BLU khusus atau sementara ini ditumpangkan di BLU (BPBD) Kepala Sawit," kata Sofyan di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Menurut Sofyan, dengan opsi tersebut, pemerintah akan meminta BPBD Kelapa Sawit membuat rekening pengelolaan dana di perbankan khusus untuk DKE. Dengan begitu, perbankan akan turut mengawasi pengumpulan DKE tersebut. Sedangkan untuk pembentukkan BLU, kata Sofjan, pemerintah perlu menunggu waktu satu bulan.
"Jadi kita buat lagi 'trustee' di bank untuk DKE. Rp1 pun bisa kita pertanggungjawabkan dan diawasi karena kan dikelola langsung oleh perbankan," kata dia.
Keputusan tentang dua opsi tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah yang ditargetkan keluar sebelum 5 Januari 2015. Sofjan mengatakan pemerintah menyadari sepenuhnya pentingnya legalitas untuk mengatur pengelolaan dan penarikan pungutan tersebut.
"Saya sudah ketemu langsung Menteri ESDM, dia mengatakan landasan hukumnya, ada di Undang-Undang Migas, dan nanti ada PP-nya, yang penting harus bikin BLU dulu," ujarnya.
Sofyan menekankan urgensi dari pungutan Dana Ketahanan Energi tersebut dapat digunakan sebagai dana dana cadangan saat harga minyak dunia naik. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu langsung menaikkan harga BBM mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.
"Yang terjadi adalah kalau menurunkan (harga minyak) mudah sekali, orang senang. Tapi begitu naik jadi masalah oleh sebab itu kali ini digunakan sebagai dana cadangan. Kalau naik tidak serta-merta naik, kalau turun juga tidak diturunkan serta merta," kata dia.
Menurut Sofyan, selain sebagai dana cadangan, pungutan dana tersebut juga bisa dialokasikan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan yang ramah lingkungan. Jika melihat kebijakan negara lain, kata Sofyan, pungutan terhadap masyarakat juga diterapkan melalui pajak karbon dalam penjualan BBM. Sedangkan di Indonesia, ujarnya, pungutan hanya dibebankan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan BBM.
Besaran pungutan tersebut diwacanakan pemerintah sebesar Rp200 per liter premium dan Rp300 per liter solar. Total dana yang dapat dihimpun, menurut Menteri ESDM Sudirman Said, sebesar Rp15 triliun per tahunnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement