WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perusahaan modal ventura asing yang melakukan kegiatan di dalam negeri untuk segera mengajukan izin kepada regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengakui bahwa saat ini ada sejumlah perusahaan modal ventura asing yang telah melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
"Memang ada aktivitas modal ventura asing masuk ke beberapa startup company kita. Kita semua kan ada aturannya, kalau yang lokal saja ada aturan harusnya yang asing juga ada aturannya," ujar Firdaus saat Jumpa Pers Tutup Tahun di Gedung OJK Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Oleh karena itu, dia meminta modal ventura asing untuk segera mengikuti aturan dari regulator seperti mengajukan izin usaha.
"Kita minta mereka izin saja, syarat izinnya harus bermitra dengan modal ventura lokal. Ini penting karena kita komitmen untuk mencegah dana tidak jelas, pencucian uang, dan ini bagian dari pemantauan. Kita minta mereka datang untuk mengikuti aturan," paparnya.
Sedangkan untuk memudahkan pemantauan, nanti regulator akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna memastikan dasar hukum perusahaan asing ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement