Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri akan Cabut Larangan Perangkat Desa Berpolitik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mencabut peraturan yang melarang perangkat desa untuk menjabat dalam struktur kepengurusan partai politik.

"Peraturan yang berbau menyulitkan akan kita pangkas, termasuk pertanyaan sejumlah daerah mengenai apakah perangkat desa tidak boleh merangkap dalam jabatan partai politik, menurut kajian dirjen kami itu memungkinkan dicabut peraturannya," kata Tjahjo Kumolo seusai membuka Musyawarah Besar II Gerakan-Gerakan Di Lingkungan Kosgoro 1957 (GPPK, BMK, HPK, dan HIMA) di Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Tjahjo tidak menyebut peraturan yang dimaksud, namun dia menyampaikan perangkat desa bukan lah pegawai negeri sipil melainkan dipilih oleh masyarakat sehingga tidak menjadi masalah jika masuk dalam struktur kepengurusan partai.

"Itu bukan masalah prinsip (perangkat desa berpolitik)," ujar dia.

Tjahjo mengutarakan pemerintahan Jokowi-JK memiliki semangat untuk mempermudah segala kebijakan berkenaan investasi, birokrasi dan pelayanan masyarakat termasuk juga hak berpolitik perangkat desa. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: