Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng Kejagung, PNM: 200 Kasus Perdata Berhasil Diselesaikan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kerja sama yang dilakukan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dengan pihak kejaksaan sejak beberapa tahun yang lalu terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara ternyata berbuah manis.

Direktur Utama PT PNM Parman Nataatmadja menjelaskan kesepakatan yang dilakukan merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro.

"Bagi kita sejak dimulai nota kesepahaman tahun 2008 dan berlanjut sampai sekarang tentunya sangat berguna dan membantu hasilnya dari 520 kasus yang ditangani Jamdatun hasilnya 200 kasus sudah diselesaikan penanganannya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Ia menambahkan bahwa dalam kesepakatan bersama ini ada tiga ruang lingkup baru yang disepakati, antara lain pendampingan secara litigasi dalam penanganan debitur bermasalah yang setelah dilakukan pemanggilan mediasi tidak ada iktikad baik dari debitur, pemberian pertimbangan hukum dan pendampingan di bidang perdata terhadap anak perusahaan, serta penanganan permasalahan hukum anak perusahaan.

"Sinergi seperti ini dapat memberikan nilai lebih serta rasa aman bagi tiap-tiap insan PNM dalam tugasnya memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia karena bagaimanapun kejaksaan, dalam hal ini Jamdatun, selaku pengacara negara punya tanggung jawab dalam melindungi PNM selaku BUMN yang merupakan aset pemerintah yang dipisahkan," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Data dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi berjanji akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jamdatun dan PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Seiring berkembangnya sektor bisnis PNM yang kini terus bertambah besar seharusnya selaku penegak hukum siap bantu PNM baik pusat dan daerah karena sudah dalam hal kami hukum berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang ada di dalam maupun luar pengadilan," ungkapnya.

Dikatakannya, terkait 300 kasus yang belum terselesaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan beberapa pejabat terkait baik pusat maupun daerah dengan bertujuan untuk lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dalam menangani berbagai perkara hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnisnya.

"Ini akan menjadi bahan koreksi kami apakah kasus tersebut belum tuntas, mohon dari PNM bisa koordinasi lebih terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada kami," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: