Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pejabat Plt Tak Punya Wewenang Angkat PNS

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa para pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepegawaian.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (9/3/2016), hal itu telah disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dengan mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Seperti diungkap laman tersebut, surat tersebut disampaikan karena banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), serta terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT itu.

Sesuai Pasal 14 ayat (1,2,4,7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut, Kepala BKN menegaskan apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar pejabat pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

"Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian," tegas Bima Haria Wibisana.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, menurut Kepala BKN, memiliki kewenangan mengambil keputusan dan tindakan selain keputusan dan tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Adapun kewenangan Plh dan Plt meliputi antara lain menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN), menetapkan surat penugas pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi dan memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Dalam surat itu juga Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang diperintahkan sebagai Pejabat Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Penunjukannnya juga tidak perlu ditetapkan dengan keputusan namun cukup surat perintah pejabat pemerintahan yang memberikan mandat.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Plh dan Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Sedangkan pengangkatan sebagai Plh maupun Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Kepala BKN juga menegaskan, PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

"Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pengawas," katanya.

Menurut Kepala BKN, Plh atau Plt dalam menetapkan keputusan dan tindakan harus menyebutkan atas nama pejabat pemerintahan yang memberikan mandat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: