Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Soal Uber dan GrabCar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan pernyataan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas layanan angkutan umum dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Surat bernomor 216/HKM/III/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo, Rabu (16/3/2016), ini memuat tiga poin penting, yakni

1. Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;

2. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum, dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum;

3. Bahwa perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, antara lain operator taksi dan angkutan sewa.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, surat ini untuk menjelaskan langkah yang akan diambil Kemenhub sehubungan dengan kisruh angkutan aplikasi. Ia menjelaskan memang beberapa operator taksi saat ini sudah menggunakan aplikasi TI, namun dia tidak menjelaskan apakah Uber dan GrabCar berarti harus melebur dalam perusahaan angkutan yang sudah ada.

"Undang-undangnya kan begitu. Perusahaan taksi yang ada juga sudah menggunakan teknologi IT, kan? Coba kalau kita gunakan taksi, kita bisa lihat itu kan," ujarnya tanpa mau menjelaskan lebih jauh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: