WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Rabu (16/3/2016), menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-12/D.04/2016 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
"Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada tinjauan atas kondisi-kondisi emiten atau perusahaan publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya di Jakarta.
Adapun, dari 23 emiten dan/atau perusahaan publik yang termuat dalam Daftar Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman terbagi menjadi dua kelompok kriteria, yaitu
1. Sejumlah delapan emiten dan/atau perusahaan publik memenuhi kriteria dengan kondisi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
2. Sejumlah 15 emiten dan/atau perusahaan publik memenuhi kriteria memenuhi paling sedikit tiga dari enam kondisi sebagai berikut
(1) sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat tiga tahun terakhir;
(2) mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat tiga tahun terakhir;
(3) mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha;
(4) Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik selama paling singkat tiga tahun terakhir;
(5) tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat tiga tahun terakhir; dan
(6) telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.
Penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dimaksud akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari emiten atau perusahaan publik maupun dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement