Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng XL Axiata, Mega Insurance Hadirkan 'Mega-XL Proteksi Diri'

Warta Ekonomi -

WE Online, Surabaya - PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) bersama dengan PT XL Axiata Tbk membuat terobosan berupa produk khusus yang dinamai Mega-XL Proteksi Diri. Produk ini merupakan asuransi kecelakaan diri yang sifatnya mikro, yaitu sederhana, mudah, ekonomis, dan singkat/segera.

Dalam kerja sama ini XL berperan sebagai saluran distribusi (distribution channel) yang memudahkan calon tertanggung memperoleh layanan dan manfaat program asuransi kecelakaan diri ini.

Mega-XL Proteksi Diri menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan diri kepada pelanggannya dengan cara semudah mengisi pulsa telepon genggam. Dengan menekan tombol *123*4567# di ponsel mereka dan selanjutnya mengikuti instruksi yang muncul para pengguna XL akan memperoleh asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan sebesar Rp20.000.000.

Untuk melengkapi proteksi terhadap konsumen, Mega Insurance dan XL mengeluarkan produk Mega-XL Sehat. Produk ini merupakan asuransi kesehatan yang mencakup perlindungan santunan rawat inap akibat DBD/typhus.

Adapun, pada Kamis (7/4/2016), bertempat di Kantor Regional PT Asuransi Umum Mega Surabaya telah dilakukan pembayaran klaim tertanggung atas nama Ahmat Rahem dengan total nominal sebesar Rp21.000.000 yang terdiri atas Rp 20.000.000 untuk manfaat santunan akibat meninggal dunia dan Rp1.000.000 untuk manfaat biaya pemakaman. Pembayaran klaim diterima oleh Malihatun selaku ahli waris/anak dari tertanggung.

General Manager Marketing PT Asuransi Umum Mega Luthfi Yahya mengatakan pembayaran santunan ini merupakan bukti dan komitmen dari Asuransi Umum Mega bersama XL dalam memberikan pelayanan yang baik sekaligus melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya asuransi.

"Dalam hal ini asuransi mikro sebuah perlindungan yang dapat memberikan solusi keuangan serta memiliki manfaat yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya," katanya.

Sementara itu, Vice President XL East Region Desy Sari Dewi mengatakan pembayaran klaim ini selain memang merupakan hak bagi keluarga yang ditinggalkan juga sekaligus menunjukkan mudahnya layanan asuransi dan besarnya manfaat atas layanan asuransi kecelakaan.

"Layanan ini bisa didapatkan dengan simpel yang kami sediakan bersama Mega Insurance bagi pelanggan XL," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: