WE Online, Makassar - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Endang Kussulanjari Tri Subari mengungkapkan ada beberapa titik rawan yang patut diwaspadai nasabah dan bank dalam tindak pidana perbankan.
"Beberapa hal di antaranya, yakni penghimpunan dana tanpa izin, kegiatan operasional bank, meminta tip atau imbalan, persetujuan kredit dengan tidak jujur, sistem validasi yang keliru, hingga kekeliruan penyimpangan data untuk dana yang tersimpan di bank," ujarnya di sela-sela sosialisasi tindak pidana bank di Hotel Aryaduta Makassar, seperti dikutip Tribunnews, Kamis (4/9/2014).
Lebih jauh, dia menambahkan bahwa saat ini OJK tengah menangani 64 kasus tindak pidana perbankan dan telah diserahkan ke Direktorat Penyidikan untuk ditindaklanjuti.
"Kasus-kasus tersebut umumnya terkait dengan persoalan kredit. Demikian pula dengan kasus yang terindikasi adalah tindak pidana perbankan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) mencapai 24 kasus. Sementara itu, sebanyak 15 kasus yang terindikasi tindak pidana perbankan memiliki locus delicti di wilayah Sulawesi Selatan," paparnya.
Oleh sebab itu, dia berharap bahwa melalui sosialisasi yang digelar OJK ini akan meminimalisir bahkan mencegah tindak kejahatan perbankan yang akan merugikan nasabah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri bank.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement