Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Tanggapan AAJI Terkait Rencana Pemangkasan Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyatakan bahwa dengan adanya rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memangkas persentasi kepemilikan asing pada industri asuransi lokal, ia mengatakan OJK harus memiliki pertimbangan yang matang.

Sebelumnya, OJK menyatakan rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan tersebut sudah masuk ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).

Menurut Hendrisman, sebelumnya pemerintah telah memiliki aturan yang mengorganisir terkait kepemilikan asing di Indonesia.

"Sekarang sudah ada peraturan 80 banding 20. Kalau 80% ini diturunkan jadi 49% siapa yang mengisi itu? Itu yang akan jadi masalah," jelasnya di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hendrisman memandang bahwa jika kepemilikan asing diturunkan, misalnya jadi 49%, menurut AAJI akan terjadi penurunan daya tarik investor asing.

"Untuk investor baru masuk, dengan dibatasi 49% apa mereka mau?" imbuhnya.

Namun, ketika ditanya berapa besaran yang sesuai untuk kepemilikan asing, ia enggan merincikannya. Ia mengatakan kalau pihaknya akan menyerahkan semua keputusan tersebut kepada otoritas yang berwenang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 ditentukan persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi diperbolehkan sampai 80%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: