Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Empat Jurus Kemendag Lakukan Stabilisasi Harga

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Srie Agustina mengatakan ada empat langkah konkret Kemendag agar harga-harga kebutuhan pokok menuju titik ideal pascapenurunan harga bahan bakar minyak.

"Hal tersebut dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga dan mendorong penyesuaian harga barang kebutuhan pokok pascaharga BBM turun," kata Srie di Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Langkah pertama, menurut Srie adalah Kemendag memberikan instruksi kepada seluruh asosiasi pedagang, distributor, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan harga sejalan dengan penurunan harga BBM.

"Kami sudah cek langsung ke lapangan, beberapa asosiasi termasuk ritel sudah melakukan penurunan harga kebutuhan pokok," katanya.

Kemudian, langkah kedua adalah melakukan semacam aturan agar harga kebutuhan pokok di pasar-pasar memberikan pendapatan yang layak buat produsen tetapi juga terjangkau bagi konsumen. "Maka, kami segera melakukan semacam regulasi antara lain pengaturan mengenai penetapan, pengendalian dan penyimpanan bahan kebutuhan pokok," kata Srie.

Selanjutnya, langkah ketiga, kata Srie, adalah Kemendag mencoba melakukan efisiensi distribusi dan logistik bekerja sama dengan stakeholder lainnya, yaitu dengan Kemenhub karena angkutan truk atau darat menguasai 70 persen, maka dicoba ke multi moda yang lain, contohnya angkutan kereta api untuk mengangkut kargo.

"Kemudian bisa juga dengan angkutan laut, misalnya menggerakkan kapal-kapal perintis dan kapal-kapal Pelni agar bisa mengangkat bahan kebutuhan pokok ke titik-titik daerah yang disparitas harganya masih tinggi," tuturnya.

Langkah yang terakhir adalah melakukan pemantauan atau sidak ke gudang-gudang untuk memberikan sinyal kepada mereka agar tidak melakukan spekulasi.

"Kalau kami temukan spekulasi dan pemilik gudang tersebut menimbun barang untuk mengambil keuntungan dan menjual saat harga tinggi maka kami akan kenakan sanksi antara lain gudang tersebut harus ditutup dan akan dikenakan sanksi penalti berupa denda sebesar Rp2 miliar," kata Srie.

Menurut Srie, Kemendag akan terus melakukan koordinasi yang intens dengan instansi-instansi terkait dalam menjaga stabilisasi harga barang kebutuhan pokok di masyarakat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: