Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relawan 'Pos Raya' Tak Akan Tinggalkan Jokowi

Warta Ekonomi -

WE Online - Salah satu pendukung Joko Widodo, DPP Posko Relawan Rakyat (Pos Raya), menyatakan kesetiaannya untuk tetap percaya dan mendukung kepemimpinan Presiden Jokowi dengan kebijakannya yang sesuai Nawacita.

"Kami akan selalu mendukung dan siap pasang badan mengawal kebijakan Jokowi," kata Ketua Umum DPP Pos Raya, Ferdinandus Semaun didampingi Ketua Dewan Pembina Pos Raya Febri WP, di Gedung Joang, Jakarta, Minggu.

Menurut Semaun, pernyataan sikap organisasinya itu merupakan jawaban atas upaya pembangunan opini publik menyesatkan, yang menyatakan Jokowi telah ditinggalkan oleh relawan pendukungnya.

"Banyak pernyataan bahwa ada relawan pendukung yang meninggalkan Jokowi. Tetapi, kami nyatakan kami tetap akan mendukung pemerintahan Jokowi untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat," kata Semaun.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Komjen Pol Budi Gunawan yang dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan terhambat.

Oleh karena itu, Pos Raya menyerukan kepada pemerintahan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap fokus memprioritaskan pembangun bangsa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Ia menilai 'Save KPK', 'Save Polri', dan 'Save Indonesia' adalah sebuah keharusan yang menjadi tanggung jawab masyarakat Indonesia, namun upaya penyelamatan tersebut tidak serta merta menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah hukum.

Indonesia sangat berkepentingan untuk membersihkan semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara hukum. Dengan demikian, upaya penyelamatan lembaga KPK dan Polri tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya.

Menurut dia, masalah hukum yang menimpa oknum KPK dan Polri harus tetap diproses secara hukum, biarkan hukum itu sendiri yang akan memberikan keadilan kepada yang bersangkutan.

"Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi perlakuan hukum yang istimewa (diskriminasi) terhadap warga negara yang memiliki posisi politik atau jabatan tertentu sesuai dengan semangat dalam UUD 1945," tuturnya.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: