WE Online, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun memahami desakan dari Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) yang menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera disahkan menjadi undang-undang.
Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, RUU JPSK penting mengingat perlunya kebutuhan adanya protokol penanganan krisis. Diakuinya, melihat situasi keuangan global yang mempunyai kecenderungan dalam kondisi yang tidak stabil maka dia berpandangan agar manajemen krisis harus segera dibuat payung hukumnya.
"Saya sangat memahami apa yang menjadi keinginan Perbanas tersebut supaya RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) jadi UU. Saya selaku anggota DPR Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan yang sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) sudah mengusulkan supaya RUU JPSK dibahas sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan sudah masuk untuk segera dibahas," kata Misbakhun dalam pesan tertulisnya kepada Warta Ekonomi, Jumat (27/2/2015).
Terkait waktu agar pembahasan RUU ini segera dikebut, menurut Misbakhun, DPR masih menunggu keputusan pemerintah soal masukan naskah akademik dan draft RUU tersebut.
"Pembahasan RUU JPSK tergantung kepada pemerintah untuk segera memasukkan naskah akademik dan draft RUU-nya untuk segera diajukan ke DPR supaya segera dibahas," imbuhnya.
Sebelumnya, Perbanas mendesak agar RUU JPSK segera diselesaikan agar memperjelas kewenangan lembaga-lembaga terkait dalam manajemen penanganan krisis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement