Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Tetapkan Enam Peserta Calon Dirjen BC

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan enam peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara dengan menteri keuangan.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (27/5/2015), seleksi wawancara dengan menteri keuangan tersebut telah dimulai paling cepat pada Senin.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pemeriksaan kesehatan, wawancara dan rekam jejak adalah Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, Heru Pambudi, Kushari Suprianto, Marisi Zainuddin Sihotang, Susiwijono, dan Syafri Adnan Baharuddin. Sedangkan yang gagal dalam tahapan seleksi adalah Hendra Prasmono, Iyan Rubiyanto Meris Wiryadi, Muhammad Sigit dan Rahmat Subagio.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan calon Dirjen Bea dan Cukai harus lugas dan tegas dalam membasmi mafia di lingkungan bea dan cukai. "Ini juga harus ada 'breakthrough' (terobosan) Dirjen Bea dan Cukai yang berani lugas dan tegas tapi juga mengayomi kalau memang dia benar," katanya di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Ketua Panitia Seleksi ini juga mengatakan calon Dirjen Bea dan Cukai juga harus mampu menolak segala intervensi baik yang bersumber dari internal atau kelembagaan maupun dari eksternal. "Berani tidak menolak intervensi dari 'businessman' (wirausaha) ataupun ada yang lain atau 'politician' (politisi) yang mempunyai 'stress' (tekanan) ddan sebagainya, harus berani," katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengharapkan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung masalah hukum tidak terjadi pada posisi Dirjen Bea Cukai terpilih. Untuk itu, ia menuturkan Panitia Seleksi Terbuka harus memilih pejabat yang potensial dan bersih dari catatan hukum serta meneliti rekam jejak agar tidak menjadi sandungan.

"Harus hati-hati jangan sampai itu menjadi hal keliru dari pengambilan keputusan pejabat publik setingkat dan sepenting Bea Cukai," ujar Taufik.

Salah satu peserta seleksi Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta pernah diadukan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Mantan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC itu dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Namun penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Wijayanta yang telah ditetapkan tersangka itu karena alasan kurang alat bukti. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: