Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Menteri Sepakati Aturan TKDN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyepakati tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebanyak 30 persen pada sebuah smartphone. Kesepatakan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2017.

"Sambil menunggu sampai 2017 akan keluar kebijakan-kebijakan yang sifatnya lebih teknis, termasuk Surat Edaran Bersama (SEB)," terang Menkominfo Rudiantara kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Rudi menjelaskan proses pembuatan aturan tersebut sudah melalui konsultasi publik. Draf peraturan menteri sebelum dirilis ditayangkan terlebih dulu untuk dilihat masyarakat.

"Intinya, kita ingin lebih memberdayakan bangsa kita dari brainware. Kita tidak fokus pada hardware. Kita fokus pada nilai tambah yang akan didapatkan seperti software dan design house," sambungnya.

Ditambahkan Rudi, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini lantaran setiap tahunya Indonesia mengosumsi perangkat smartphone sebesar 3,5 miliar dolar AS.

"Itu angka resmi, belum yang ilegal. Artinya, kosumsi tersebut memberikan kontribusi defisit transaksi perdagangan. Aturan ini nantinya pada 2017 dapat menumbuhkembangkan industri mikro di indonesia," jelasnya.

Di tempat yang sama Menteri Perindustrian Saleh Husein mengungkapkan bahwa pada tahun 2014 pemerintah berhasil dalam menekan impor ponsel ke Indonesia. Tahun 2014 jumlah ponsel yang masuk ke Indonesia bekisar 54 juta unit. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2012 di mana total ponsel yang masuk ke Indonesia berjumlah 70 juta unit.

"Perhitungan TKDN tidak hanya hardware, tapi juga software. Tentu ini dalam rangka mengurangi impor handphone. Tahun ini kita bisa menurunkan impor handphone sebanyak 23 persen. Kita harapkan ini bisa berkembang terus," ujarnya.

Sokongan positif juga diungkapkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Menteri dari kalangan pengusaha tersebut menerangkan aturan TKDN dapat melindungi pasar Indonesia. "Kalau kita lihat konten ponsel itu 60 persen merupakan software dan orang Indonesia punya kemampuan untuk itu (membuat software). Ini juga untuk mendukung Badan Kreatif Nasional. Jadi jangan sampai Indonesia menjadi pasar semata," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: