Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Paripurna DPR Akan Putuskan Pencabutan Perppu JPSK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siang hari ini akan menggelar Sidang Paripurna ke-37 dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2014-2015. Salah satu agenda dalam paripurna kali ini ialah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

"Saya berharap pimpinan mengusahakan besok (hari ini) paripurna ini menjadi bagian agenda supaya langsung pembahasan di tingkat paripurnanya selesai," kata anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin (6/7/2015).

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi XI DPR akhirnya setuju untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan mendorong agar pembahasan RUU JPSK segera dimulai.

"Secara bulat seluruh fraksi sepakat mencabut Perppu JPSK dan fase berikutnya pemerintah bersama DPR akan membahas RUU JPSK," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad.

Fadel mengaku senang pihaknya mencapai kata sepakat dengan pemerintah guna mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 sebab selama ini perppu tersebut menghalangi pemerintah untuk membuat RUU JPSK. Dengan persetujuan Komisi XI DPR menyepakati RUU pencabutan Perppu JPSK ini maka otomatis pembahasan RUU JPSK memiliki landasan hukum yang kuat karena tidak terhalang perppu.

"Tiga periode DPR sebelumnya perppu ini tidak bisa dicabut, akhirnya sekarang bisa. Ini sejarah baru, wujud komitmen DPR sekarang membantu pemerintah," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: