Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TikTok Shop Raup Untung Besar di Indonesia, Kemenkeu Buka-bukaan Soal Pajaknya

TikTok Shop Raup Untung Besar di Indonesia, Kemenkeu Buka-bukaan Soal Pajaknya Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyoal ramainya platform social commerce TikTok Shop yang meraup keuntungan di Indonesia hingga mengancam pasar tradisional tanah air, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut menyoroti dari sisi pajak.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan TikTok saat ini berstatus sebagai salah satu pemungut sekaligus penyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 2020.

"Tiktok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE," katanya dalam media gathering Strategi Kebijakan Penerimaan Negara dalam APBN 2024 di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Polemik TikTok Shop, Budi Arie: Kita Jaga Perdagangan yang Adil

Ihsan menjelaskan, dalam hal ini, pihak TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia, sementara orang Indonesia memanfaatkan jasanya menjadi pemungut PPN.

"Kan dia menyerahkan jasa seperti jasa platform kemudian ada jasa iklan dan seterusnya. Makanya kami minta bantuan dia untuk pungut PPN, jadi orang yang berbisnis dengan wajib pajak (WP) dalam negeri yang penyedia iklannya dalam negeri sama-sama kena pajak yang sama," jelasnya.

Sementara, saat dimintai besaran jumlah total PPN PMSE yang disetor TikTok selama ini, Ihsan mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan detail.

"TikTok kalau bayar pajaknya berapa? Saya tidak bisa cerita ya karena ini bagian dari rahasia jabatan," pungkas Ihsan.

Lebih lanjut, terkait dengan persoalan TikTok Shop ini, pemerintah menyebut akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/9/2023) kemarin.

Zulhas menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Selain itu, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.

Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Tiktok Shop, Jokowi Larang Media Sosial Jadi Tempat Jualan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: