Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MK Soal OJK Momen Bangkitkan Ekonomi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadel Muhammad menyambut baik kemenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa siang (4/8/2015).

"Kemenangan ini merupakan bukti bahwa OJK dibentuk dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional agar mampu tumbuh dengan berkelanjutan serta menciptakan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, hari ini adalah bukti eksistensi OJK berdiri di atas landasan konstitusional," kata Fadel Muhammad dalam rilis pers yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Fadel memastikan OJK tidak hanya akan peduli kepada kestabilan sektor jasa keuangan belaka. Tetapi, ia menegaskan OJK juga akan sangat concern pada kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia.

"OJK bukan kumpulan program komputer yang tidak akan peduli pada masalah riil yang dihadapi bangsa Indonesia. Apalagi, salah satu tujuan OJK adalah menjaga kepentingan nasional," tegasnya.

Terkait pungutan, Fadel menjelaskan bahwa selama ini pungutan yang dilakukan OJK tidak menggoyahkan independensi lembaga negara pimpinan Muliaman D Hadad tersebut karena hal itu diperuntukkan langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan di sektor jasa keuangan yang tujuan akhirnya digunakan untuk keperluan negara.

"Pungutan juga bukan merupakan beban karena porsi pungutan jelas dan sesuai dengan kebutuhan. Lagipula, OJK juga tidak pernah memungut tanpa batas dan tanpa dasar berapa jumlah yang akan dipungut," tegasnya.

Terakhir, politisi Partai Golkar tersebut mengharapkan putusan MK dapat dijadikan momentum bagi OJK untuk memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia mengharapkan koordinasi yang kuat antara tiga lembaga tersebut dapat membangkitkan perekonomian Indonesia.

"Saya berharap BI, LPS, dan OJK bisa bahu-membahu membangun industri keuangan Indonesia yang tangguh agar perekonomian Indonesia bangkit," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diajukan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB). Tim tersebut mengajukan gugatan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalam provisi menyatakan permohonan provisi atau pengajuan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Hakim, pembentukan OJK sebagai pengawas sektor perekonomian dengan tujuan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi merupakan kebijakan hukum terbuka. Untuk itu, pembentukan OJK yang didasarkan pada pasal 33 UUD 1945 dinilai sudah tepat sebagai dasar hukum kewenangan pembentukan OJK.

Adapun, dari tiga gugatan, MK hanya mengabulkan sebagian saja, yakni

1.1 Frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

1.2 Frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

1.3 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) selengkapnya menjadi "Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: