Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LaNyalla Desak Pimpinan MPR Segera Diganti, Fadel Muhammad: SK Tak Sah Secara Hukum!

LaNyalla Desak Pimpinan MPR Segera Diganti, Fadel Muhammad: SK Tak Sah Secara Hukum! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaran Rayat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fadel Muhammad, mewajarkan keinginan Ketua DPD, LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang mendesak Pimpinan DPR untuk segera menggantinya.

Fadel menilai, desakan LaNyalla murni hak pribadinya. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan untuk menggantikan dirinya tidak sah.

Baca Juga: Dipisahkan dari Kemenkeu, Fadel Muhammad Bagikan Usul Soal DJP: Langsung di Bawah Presiden

"Iya boleh, itu kan haknya pribadinya dia. Tetapi, suratnya dia itu dia bikin SK 02, SK 02 itu tidak sah karena mestinya kan ditandatangani oleh La Nyalla dan 3 pimpinan, Pak Nono, Pak Mahyudin, dan Pak Sultan," kata Fadel kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Fadel menuturkan, SK tersebut menjadi tidak sah sebab dua penandatangan menarik diri dari surat tersebut. Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa mosi tidak percaya tersebut tidak sah secara hukum.

Fadel juga menuturkan, saat ini mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh La Nyalla tengah diproses sesuai prosedur peradilan. Dengan begitu, pergantian dirinya sebagai pimpinan MPR mesti menunggu putusan pengadilan.

"Maka diuji di pengadilan, sedang diuji di pengadilan PTUN, diuji di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sekarang, sedang proses," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: