Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia Kembali Usir 77 TKI di Sabah

Warta Ekonomi -

WE Online, Nunukan - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir lagi 77 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pengusiran TKI ilegal ini berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau kepada Imigrasi Unit Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan nomor 440/Kons/VIII/2015 tertanggal 27 Agustus 2015.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nasution di Nunukan, Kamis (27/8/2015) malam, menyebutkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diusir yang kedua kalinya pekan ini mencapai 77 orang yang terdiri 71 laki-laki, empat perempuan dan dua anak perempuan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga diusir adalah kasus keimigrasian (54 orang), kasus narkoba (22) dan satu orang tindak kriminal lainnya dan semuanya telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan Negeri Sabah.

Darman (42), WNI yang diusir kali ini mengatakan, dirinya bersama enam temannya tertangkap aparat kepolisian negeri jiran ketika sedang menunggu kendaraan menuju Tawau dengan tujuan kembali ke Kabupaten Nunukan mengurus paspor atas perintah majikannya di perkebunan kelapa sawit Sugud Sandakan.

"Saya ditangkap sama-sama enam teman waktu menunggu kendaraan menuju Tawau untuk mengurus paspor di Kabupaten Nunukan," ujar dia saat didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah di Pelabuhan Tunon Taka.

Sebenarnya pria dua anak asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini mengatakan, baru satu bulan bekerja di negara itu sebagai buruh panen kelapa sawit namun nahas yang dialaminya itu dirinya dihukum selama empat bulan karena tidak memiliki paspor.

Kepada Antara mengatakan, dirinya tetap akan kembali bekerja di Malaysia karena dua anak dan istrinya berada di negara itu juga bekerja secara ilegal karena memasuki negara itu secara ilegal. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: