Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi Mikro Sangat Cocok untuk UKM

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai, asuransi mikro sangat cocok untuk pelaku usaha kecil dan menengah karena tidak hanya memproteksi diri si tertanggung atau pemegang polis, tetapi bisnisnya.

"Ini sangat cocok untuk pelaku bisnis UKM karena tidak hanya diri pelaku yang diproteksi, tetapi kelangsungan usahanya," kata Chairman of Media Relation, Education and Socialization Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Ely Aswita saat dihubungi terkait Insurance Day 2015 di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Penegasan tersebut juga terkait dengan peluncuran dua produk asuransi mikro atas kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Dua asuransi mikro itu dikenal dengan sebutan Asuransi Anti Bangkrut yakni Si Abang  untuk asuransi konvensional dan "Si Abang Syariah" untuk asuransi syariah.

"Keduanya khusus untuk usaha dengan memberikan perlindungan untuk obyek tempat usaha seperti kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, atau sampan yang digunakan untuk usaha," katanya.

Selain itu, lanjutnya, ada perlindungan atas modal usaha atau isi tempat usaha, termasuk perlengkapan usaha atau produknya. Jaminannya meliputi risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi) serta gempa dan gelombang tsunami.

Dia menambahkan, bahwa pengembangan asuransi mikro ditujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki asuransi sebagai mekanisme perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi. Oleh karena itu karakteristiknya "SMES" yakni sederhana, mudah didapat, ekonomis, dan segera. "Itu pedoman untuk mengembangkannya," katanya.

Ia menyebut, dengan besaran premi atau kontribusi tidak lebih dari Rp50.000 per 12 bulan, peserta bisa memperoleh beragam pilihan manfaat sesuai dengan produk yang dikeluarkan. Jika masanya telah habis masyarakat dapat memperpanjang dengan melakukan pengajuan kembali.

Polisnya ringkas dan tidak menimbulkan multi tafsir, dokumen klaim terdiri tidak lebih dari empat dokumen, proses persetujuan klaim tidak lebih 10 hari kerja dan terakhir, besarnya pertanggungan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta, tergantung dari jenis produk. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: