Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilik Pelabuhan Rakyat Deklarasikan Asosiasi TUKS dan Tersus Kaltim

Warta Ekonomi, Balikpapan -

Pemilik Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) mendeklarasikan Asosiasi Pemilik TUKS dan Tersus Provinsi Kalimantan Timur, di Balikpapan, Minggu malam (26/6/2016).

Mereka mendeklarasikan asosiasi menyusul beredarnya peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang melarang operasional pelabuhan rakyat tanpa melakukan sosialiasasi peraturan yang diterbitkan 24 Mei 2016 lalu.

Deklarasi dibacarkan Ketua Asosiasi Pemilik TUKS dan Tersus Kaltim Rivai yang disaksikan Ketua Umum Ketua Umum Lembaga Pemantau Perizinan Birokrasi Indonesia (LP2BI) Naldi Haroen.

"Deklarasi ini diharapkan anggota asosiasi lebih mudah melakukan komunikasi dan menyampaikan aspirasi terhadap persoalan yang dihadapi pemilik terminal," kata Rivai.

Saat ini di Balikpapan terdapat 87 pelabuhan termasuk TUKS dan tersus, namun dari jumlah itu hanya 20 pelabuhan yang berizin lengkap karena mayoritas merupakan pelabuhan milik BUMN. Asosiasi mengakut keberatan terhadap edaran Dirjen Hubla Nomor 003/38/11/00PL 16. Hal ini menyebabkan banyak barang dan jasa tidak bisa keluar dari pelabuhan rakyat akibat KSOP tidak mengeluarkan surat izin berlayar.

"Kami Berharap ada jalan keluar terbaik dari pemerintah. Yang dirugikan adalah kita-kita pemilik pelabuhan, penyewa kapal, dan perusahaan jasa bongkar-muat, dan para pekerja kalau yang ini tidak diberikan kelonggaran sangat merugikan kita semua. Kita akan taat pada regulasi yang ada," kata Juhri salah satu pemilik pelabuhan rakyat di Balikpapan.

Diketahui, Selasa lalu (21/6/2016), sekitar 200 warga dan pekerja di Pelabuhan Mamaju di Kampung Baru, Balikpapan berdemo ke DPRD Balikpapan. Mereka menolak penutupan pelabuhan dengan alasan bukan pelabuhan penumpang melainkan pelabuhan bongkar batu gunung. Akibatnya, sekitar 500 orang yang mencari penghasilan di pelabuhan kehilangan pekerjaan.

Saat itu KSOP Balikpapan tidak berani memberikan rekomendasi karena berkaitan dengan hukum.

"Memang di situ angkutan barang, tapi beginilah desakan seperti ini kita lihat saja aturan main bagaimana. Yang jelas kita sesuai ketentuan, tapi kan dalam aturan itu kita ada dari daerah minta kebijakan. Maka besok rencana Komisi III DPRD dan perwakilan masyarakat berangkat ke Jakarta ke Kementerian Perhubungan," kata KSOP Balikpapan Hendri Todang.

KSOP sebagai pelaksana kebijakan, lanjut Hendri, hanya melaksanakan aturan itu. "Adapun ranah kebijakan ada di kementerian," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: