Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kumpulkan 500 WP, Jokowi Ajak Manfaatkan Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencanangkan program pengampunan pajak yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak.

Acara pencanangan program pengampunan pajak dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2017). Dari pantauan Warta Ekonomi, acara dihadiri sekitar 500 wajib pajak yang mewakili semua kalangan termasuk wajib pajak besar, wajib pajak UMKM, perwakilan asosiasi industri, dan konsultan pajak.

Presiden menjelaskan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu untuk ikut serta dalam program ini. Untuk itu, ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak termasuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan peniadaan sanksi admnistrasi serta ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan.

"Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang," kata Presiden.

Jokowi menegaskan UU Pengampunan Pajak merupakan sebuah terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perpajakan di antaranya rendahnya penerimaan dari sektor perpajakan.

"Tujuannya sangat jelas bahwa pemerintah ingin tax amnesy bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama, bermanfaat bagi kepentingan rankyat, bukan kepentingan perusahaan atau orang per orang," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: