Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Tambah Tiga Tempat Pelayanan Amnesti Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambahkan tiga tempat pelayanan amnesti pajak yang dapat melayani penerimaan surat pernyataan untuk mengantisipasi membludaknya partisipasi wajib pajak di akhir periode pertama.

"Kita sudah memperkirakan akhir periode ini akan bertambah terus wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Sehingga komitmen DJP untuk memaksimalkan layanan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Beberapa tempat pelayanan amnesti pajak tambahan antara lain di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Jalan Jenderal Sudirman, Kantor Pelayanan Pajak di Lingjungan Kanwil DJP Jakarta Khusus di Kalibata, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan DJP Jakarta Jalan Ridwan Rais.

Penambahan tersebut, kata Yoga, untuk mengantisipasi panjangnya antrean partisipasi amnesti pajak di sisa masa periode pertama dengan tebusan paling rendah yakni 2 persen yang berakhir pada Jumat (30/9).

Sementara untuk di kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto sudah disediakan 48 gerai pelayanan amnesti pajak untuk melayani penerimaan surat pernyataan harta.

"1 September kemarin disediakan 14 'counter', tanggal 12 September ditambah lagi 14 jadi 28 'counter'. Mulai hari ini di kantor pusat lantai dua ditambah lagi 20 'counter' jadi total ada 48 'counter'," kata Yoga.

Selain itu, jam pelayanan amnesti pajak juga ditambah apabila banyaknya partisipasi wajib pajak. "Sebenarnya layanan sampai jam 16.00 (WIB). Tapi kalau masih ada antrean lagi, kami siap bekerja sampai jam 22.00 (WIB)," kata Yoga. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: