Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pidana Pajak Inisial S Jadi Pelajaran Bagi WP Yang Lain

Kasus Pidana Pajak Inisial S Jadi Pelajaran Bagi WP Yang Lain Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Medan -

Kakanwil DJP I merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil DJP Sumut II, Mukhtar mengatakan, kasus pidana pajak yang dilakukan tersangka berinisial S di Kanwil DJP Sumut II? harus menjadi pelajaran bagi Wajib Pajak untuk terus mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Karena akibatnya bisa sampai dengan sanksi denda dan pidana penjara.

Sebelum kasus dengan tersangka S yang merugikan negara sebesar Rp3,2 milyar ini, ada dua kasus lainnya namun sudah mengikuti tax amnesty dengan jumlah Rp1,4 milyar dan Rp800 juta dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap 5 kasus lainnya di wilayah DJP Sumut I dan 3 kasus di DJP Sumut II.

"Agar masyarakat tidak berhadapan dengan hukum maka kita blmengharapkan kepedulian masyarakat dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-indangan. Untuk wajib pajak misalnya, jangan menyalahgunakan NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pengajuan restitusi/kompensaai PPN dengan menggunakan faktur pajak tidak sah " katanya Kamis (19/1/2017).

Selanjutnya, isilah Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya serta menyampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui e filling. Menyetorkan pajak yang terutang dan apabila ada proses pemotongan dan pemungutan pajak, besarnya pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut tersebut agar segera disetorkan ke kas negara.

"Manfaatkan juga Account Representative yang ada di KPP dimana wajib pajak terdaftar, itu sebagai sarana komunikaai dan konsultasi terkait hak dan kewajiban peepajakan. Kepatuhan membayar pajak sangat menunjang penerimaan negara untuk pembangunan bangsa dan negara," katanya.

Ia juga menghimbau agar program tax amnesty dapat dimanfaatkan karena masih ada kesempatan sampai tanggal 31 Maret 2017 mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: