Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Wajib Laporkan SPT Pajak Secara Online

PNS Wajib Laporkan SPT Pajak Secara Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bengkulu -

Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Provinsi Bengkulu, menyatakan kalangan PNS di daerah itu mulai tahun ini harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara online.

"Mulai tahun ini PNS atau ASN harus melaporkan SPT pajaknya secara online, kebijakan ini diberlakukan secara nasional," kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup Moh Makhfal Nasirudin, di Rejang Lebong, Jumat.

Dijelaskan dia, selain PNS/ASN yang terhitung tahun ini harus melaporkan SPT pajak mereka secara online.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada anggota TNI dan Polri, hal ini diatur dalam surat ederan Menpan RB No.8/2015 tentang kewajiban penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak pribadi oleh aparatur sipil negara/angota TNI/anggota Polri melalui e-filing.

Pelaporan SPT pajak secara online tersebut tambah dia, untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus pajak masing-masing dan tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak, cukup melalui internet.

Proses pelaporan sendiri sama dengan tahun sebelumnya, yakni dengan masuk ke website https://djponline.pajak.go.id, menggunakan pasword sebelumnya, jika mereka lupa paswordnya maka bisa memeriksanya di email yang didaftarkan.

SPT pajak para wajib pajak ini sudah bisa dilaporkan secara online mulai saat ini dan baru akan berakhir pada 31 Maret mendatang Sementara itu total wajib pajak yang wajib menyerahkan SPT pajak mencapai 34.523 orang yang tersebar dalam tiga kabupaten yang dilayani KPP Pratama Curup yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

Kalangan wajib pajak yang ada di daerah itu kata dia, terdiri dari wajib pajak PNS sebanyak 15.621 orang, TNI/Polri sebanyak 1.559 orang, wajib pajak dari karyawan BUMN dan BUMD sebanyak 500 orang, serta wajiba pajak karyawan swasta dan masyarakat biasa sebanyak 8.721 orang.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: