Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Umumkan Penambahan Operator Ekonomi Bersertifikat

Bea Cukai Umumkan Penambahan Operator Ekonomi Bersertifikat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan penambahan jumlah perusahaan yang masuk dalam Operator Ekonomi Bersertifikat dari 40 perusahaan pada 2016 menjadi 44 perusahaan dengan 46 sertifikasi hingga Februari 2017.

"Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator/AEO merupakan fasilitas tertinggi DJBC kepada pelaku usaha yang terpercaya dan bereputasi baik sehingga mereka di pelabuhan tidak lagi dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers Simposium AEO dan Penetapan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Heru menyebutkan tujuan sertifikasi tersebut selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan para pelaku usaha dalam berdagang.

AEO, sebagai program hasil inisiatif Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization/WCO), telah disepakati, diakui, dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, salah satunya Indonesia.

Perusahaan yang memperoleh sertifikasi AEO di antaranya PT Eratex Djaja, PT Sriboga Flour Mill, PT Megasetia Agung Kimia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Oleochemichal Indonesia, PT Anugerah Kertas Utama, dan PT Bentoel International Investama.

Selain itu, Bea Cukai juga telah menetapkan 264 perusahaan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan hingga awal 2017. MITA Kepabeanan adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan, namun fasilitasinya tidak sebesar AEO.

"AEO merupakan sertifikat tertinggi yang merujuk ke rekognisi internasional. Harus ada syarat kualitas, sehingga tidak semua mendapatkan dengan mudah. Yang sudah mendapatkan juga akan kami evaluasi, dan kalau bermasalah bisa dicabut," ucap Heru.

Operator ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO adalah importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, dan pengusaha tempat penimbunan berikat.

Heru menjelaskan proses untuk memperoleh AEO dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pengajuan, penelitian administrasi, dan peninjauan lapangan.

"Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan 'safety' dan 'security', misalnya akses ruangan dan data, standar akuntasi, artinya semua disesuaikan standar baku WCO," ucap dia.

Sementara untuk perusahaan dari jalur hijau yang ingin menjadi MITA Kepabeanan dilakukan melalui penetapan oleh DJBC. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: