Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Pemerintah Gagal Paham Soal Freeport'

'Pemerintah Gagal Paham Soal Freeport' Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat dari Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahean menilai kuasa Freeport di Indonesia telah menggurita. Dimulai dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memperpanjang kontrak sampai 2021.

Sewaktu Kementerian ESDM dipimpin oleh Sudirman Said pun pemerintah tidak "mengutak-atik" masalah Freeport hingga kemudian Sudirman dicongkel dan digantikan oleh Ignasius Jonan baru kontrak Freeport dipersoalkan.

Sebenarnya, lanjut Ferdinand, sedari awal pemerintah sudah lemah terkait dasar hukum melalui UU Penanaman Modal Asing Nomor 1 dan UU Nomor 37. Sejak awal isi dari kontrak karya tidak bisa memposisikan negara dalam keadaan yang kuat.

"Jadi, pemerintah ini gagal paham soal Freeport di tengah investor membutuhkan kepastian hukum. Dan, dengan PP Nomor 21/2017 tentang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) ini, Freeport menolak pembangunan smelter karena dianggap tak jelas, dan tetap berpegangan kepada kontrak karya. Kontrak karya ini lex specialist?sehingga tak bisa diintervensi dengan aturan lain dan pemerintah tidak konsisten dengan UU Minerba yang tak mengharuskan membangun smelter," kata Ferdinand di sela diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Karena itu, kata dia, nasionalisasi Freeport itu jangan sampai melanggar hukum dan mengganggu investasi yang lain.

"Pemerintah memang dilema; maju kena, mundur kena. Solusinya adalah mengeluarkan Perppu terkait larangan ekspor konsentrat di IUPK itu," terangnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa mendapatkan izin ekspor mineral olahan atau konsentratnya kembali jika sudah menyerahkan berkas perubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: