Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP Gambut Ancam Investasi Sawit Rp136 Triliun

PP Gambut Ancam Investasi Sawit Rp136 Triliun Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengancam keberlanjutan investasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp136 triliun dengan sumbangan devisa ekspor US$6,8 miliar per tahun.

Pengamat perkebunan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Sapta Raharja mengatakan pemerintah perlu bijaksana dalam menyusun regulasi sehingga menghasilkan aturan yang baik, berimbang, dan tidak mematikan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.

"Potensi investasi Rp240 triliun dari ekspansi perkebunan kelapa sawit yang dapat menghasilkan devisa ekspor sedikitnya US$12 miliar per tahun terancam hilang. Kegagalan ekspansi itu mengancam peluang penciptaan lapangan kerja langsung untuk sedikitnya 400.000 K dan petani plasma perkebunan rakyat sebanyak 300.000 KK," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Sapta Raharja mengatakan PP 57/2016 untuk perlindungan lahan gambut merupakan regulasi timpang karena bersifat coba-coba dan hanya mengkomodasi kepentingan sepihak. Ia menegaskan regulasi yang baik harus berimbang serta mengakomodasi kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

"PP gambut yang sejak awal ditolak banyak pihak telah memicu sejumlah ketidakpastian ekonomi dan sosial di tingkat lokal dan nasional. Ini karena berbagai pasal dalam aturannya cenderung mematikan budidaya kelapa sawit secara perlahan," tegasnya.

Pernyataan senada dikemukakan Ketua Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) Budi Mulyanto. Menurut diia, sejak diterbitkan, PP itu lebih banyak menuai masalah dibandingkan dukungan. Apalagi, tambah Budi, hingga kini pemerintah tidak memiliki demonstration plot (demplot) sebagai ukuran keberhasilan dari implementasi regulasi tersebut.

"Misalnya demplot untuk keberhasilan dalam penerapan muka air 40 cm saja tidak ada. Ini yang kami sebut tidak memiliki dasar ilmiah," ujarnya.

Menurut Budi, pemerintah sebaiknya tidak memberlakukan regulasi yang tidak mereka pahami serta belum mempunyai contoh keberhasilan. Regulasi seperti ini hanya menyengsarakan rakyat karena bersifat coba-coba. Penghidupan rakyat yang dijadikan sebagai kelinci percobaan akan mati secara perlahan.

"Regulasi itu merusak kewibawaan program Nawacita pemerintahan Jokowi. Seharusnya,budidaya kelapa sawit menjadi solusi untuk merehabilitasi gambut yang rusak. Bukan sebaliknya justru membuat aturan gambut yang memicu ketidakpastian dan menuai konflik," pungkas Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: