Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum Tindak UN Swissindo

OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum Tindak UN Swissindo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Denpasar -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang menjanjikan pelunasan utang di bank dan lembaga pembiayaan.

"Mereka bukan lembaga jasa keuangan atau aktivitas investasi yang menjadi kewenangan OJK. Untuk itu, pidana penipuan dan pemalsuan adalah wilayah penegak hukum," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nasirwan Ilyas di Denpasar, Minggu (26/3/2017).

Hal itu untuk memberikan tindakan tegas dari menyebarnya operasional UN Swissindo dan juga Koperasi Indonesia yang berdalih menawarkan pelunasan kredit kepada para debitur.

Dua nama tersebut sebelumnya telah dinyatakan ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi dalam aktivitasnya yang menjanjikan pelunasan kredit kepada para debitur.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus itu mengingat tindakan hukum dapat dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat.

OJK Regional 8 Bali & Nusra terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran tersebut.

Nasirwan menambahkan debitur atau masyarakat justru akan mengalami dua kerugian seperti kehilangan kesempatan untuk melakukan langkah penyelesaian kredit macet yang bisa dilakukan dengan negosiasi pengurangan kewajiban denda dan/atau beban bunga.

Selain itu, debitur terjerat janji palsu dengan membayar iuran kepada entitas ilegal yang motif utamanya mencari untung dari menipu nasabah.

Hingga saat ini, kata Nasirwan, pihaknya belum menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dengan adanya penipuan dari perusahan tersebut.

Walaupun sudah ada 11 bank umum dan BPR bersama debiturnya yang mendatangi OJK untuk mengonfirmasi tentang pelunasan kredit dengan jaminan dokumen negara berupa sertifikat Bank Indonesia.

"Dokumen pelunasan utang yang disampaikan kepada bank adalah palsu dan tidak sesuai dengan sistem hukum perbankan atau keuangan yang berlaku," ucapnya.

OJK mengimbau nasabah memenuhi pokok isi perjanjian kredit serta menyelesaikan kewajibannya dengan bank agar tidak rugi lebih jauh daripada tergiur janji perusahaan dengan janji palsu itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: