Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Onlinepajak Bantu UMKM Penuhi Kewajiban Pajak

Onlinepajak Bantu UMKM Penuhi Kewajiban Pajak Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aplikasi pajak dalam jaringan (daring), "OnlinePajak", yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan bantuan bagi para wajib pajak dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menghitung dan menyetorkan pajak kepada pemerintah.

Keterangan dari perusahaan pengembang OnlinePajak, PT. Achilles Advanced Systems, yang diterima di Jakarta, Jumat (31/3/2017) menyebutkan pemberdayaan UMKM adalah langkah yang strategis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, karena sektor ini menambah lapangan pekerjaan, dan mendongkrak perekonomian nasional.

"Saat ini, OnlinePajak adalah satu-satunya penyedia jasa aplikasi yang menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran pajak UMKM. Sejalan dengan mimpi kami yang ingin membangun Indonesia lebih baik melalui pajak, maka hitung setor lapor pajak tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Pemimpin Eksekutif dan Pendiri OnlinePajak, Charles Guinot pada penyelenggaraan Hari UMKM Nasional di Jakarta, Jumat.

Satu persen yang disetorkan oleh para pengusaha UMKM ke negara sangat berarti untuk pembangunan Indonesia, tambah dia.

Menurut Manajer Hubungan Masyarakat dan Komunikasi PT Achilles Advanced Systems, Azwin Nugraha data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,5 juta pada 2016. "Dari total pekerja di Indonesia yang mencapai 110 juta orang, 107 juta di antaranya masuk dalam struktur UMKM," tambah dia.

"Menyadari pentingnya kontribusi positif UMKM, pelaku UMKM diharapkan mampu bertahan di negeri sendiri, serta bersaing di pasar global," ujarnya, seraya menambahkan bahwa tahun 2017 OnlinePajak menargetkan pengumpulan pajak sebesar Rp15 triliun.

Dia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh menyebutkan para pengusaha UMKM yang berpendapatan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun wajib membayar pajak sebesar satu persen yang penghitungannya diambil dari omzet per bulan.

"Sebagai sebuah elemen penting, UMKM perlu didukung penuh mulai dari hulu hingga hilir. Salah satu dukungan dapat diwujudkan adalah dengan memfasilitasi sistem perpajakan yang mudah bagi pelaku UMKM," kata Azwin.

OnlinePajak menyediakan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi UMKM yang belum memiliki NPWP, dan melakukan sosialisasi keliling mengenai pajak UMKM atau PPh Final.

Dengan menggunakan OnlinePajak, secara langsung pelaku UMKM telah mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dengan membayarkan pajak berarti mereka telah mendukung pembangunan dan perekonomian Indonesia, jelas Azwin.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: