Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPP Kupang Minta WP Tidak Menunda Lapor SPT

KPP Kupang Minta WP Tidak Menunda Lapor SPT Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kupang -

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur, Daniel Agus Budiono mengimbau wajib pajak badan dalam wilayah kerjanya untuk tidak menunda melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

"Kami imbau wajib pajak dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Kupang agar segera melaporkan SPT pajak penghasilan dan penambahan nilai sebelum ditutup pada 30 April 2017," katanya di Kupang, Jumat (21/4/2017).

Imbauan itu diungkapkan menanggapi antrean panjang para wajib pajak menjelang penutupan penyampaian SPT Tahunan sehingga menimbulkan keresahan baik dari wajib pajak maupun pelayanan dari KPP Pratama Kupang.

Pengalaman menunjukkan katanya umumnya wajib pajak baik orang/pribadi maupun badan seperti CV, PT, FA, dan sejenisnya baru berbondong-bondong mendatangi Kantor Pajak dua hari terakhir menjelang penutupan pelaporan pajak DPT Tahunan.

Sehingga menrut dia baik wajib pajak maupun pelayan dari kantor pajak setempat harus ekstra kerja lembur untuk menerima pelaporan SPT.

"Ini umumnya dilakukan oleh wajib pajak pribadi dan perorangan bukan PNS, BUMN, Perum, BUMD atau lembaga pemerintahan lainnya maupun pajak badan seperti PT, CV, FA dan usaha lainnya," katanya.

Dampaknya sebagian wajib pajak, terpaksa harus menunggu hingga larut malam untuk melaporkan pajak tahunannya agar tidak dilategorikan terlambat atau tidak sama sekali melaporkan SPT-nya pada kesempatan pertama.

Ia mengatakan data riilnya terkait tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT orang/pribadi maupun badan akan diketahui setelah berakhirnya masa pelaporan yang ada.

Secara keseluruhan katanya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak 2016 yang dilaporkan pada Maret dan April 2017 akan diketahui setelah waktu diberikan berakhir yaitu 21 April 2017 untuk orang pribadi maupun 30 April bagi wajib pajak badan.

"Ini akan tergambar setelah waktu diberikan untuk melaorkan SPT tahunan orang dan badan berakhir yaitu 21 April 2017 untuk orang pribadi maupun 30 April bagi wajib pajak badan, sejauh mana tingkat kepatuhannya,"katanya.

Pada tahun pajak 2015/2016 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan mencapai 44.400 orang pribadi dan 507 perusahaan atau totalnya mencapai 44.987 Wajib Pajak melapor SPT Tahun 2016.

"Dari total 14.449 Wajib Pajak yang menggunakan e-filling, perorangan hanya sebanyak 14.438 dan 11 perusahaan yang baru melapor," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: