Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relaksasi GWM Primer Bantu Pemerataan Sebaran Likuiditas Bank

Relaksasi GWM Primer Bantu Pemerataan Sebaran Likuiditas Bank Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) telah merelaksasi aturan giro wajib minimum (GWM) primer sebesar 6,5% yang diambil secara harian menjadi menjadi rata-rata perperiode (dua minggu). Bank sentral yakin bisa memberikan fleksibilitas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas.

Namun untuk menerapkan aturan tersebut, BI mengakui ada berbagai tantangan yang harus dihadapi. Pertama sebaran surplus likuiditas di sistem perbankan sebarannya tidak merata. Ada bank yang berlimpah likuiditas, tapi adapula yang likuiditasnya terbatas.

"Saat ini likuiditas di perbankan itu surplus. Kita bisa lihat data jumlahnya Rp300-350 triliun namun ada sebaran tidak merata," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budi Waluyo di Gedung BI, Jakarta, akhir pekan lalu.

Untuk mengatasi hal itu sebenarnya GWM Primer Averaging cukup membantu. Meski BI masih mengimplementasinya secara sebagian atau parsial di mana 5% akan diterapkan secara harian, sementara 1,5% dihitung secara rata-rata dalam dua minggu.

Ruang iuran tersebut tentunya akan memberikan keleluasaan bagi bank untuk mengelola likuiditasnya. Namun ketersediaan instrumen di pasar uang juga masih minim.

"Ini tantangan, bagi bank yang relatif akses ke pasar uang tidak semudah dari bank lainnya. Saat ini mereka cenderung mengalami tekanan seandainya likuiditas terbatas. Kita sebut saja bank skala kecil," kata Dody.

Dia melanjutkan akses bertransaksi antarbank di Indonesia juga belum merata sehingga aturan ini masih sulit mendorong bertambahnya likuiditas bank kecil.

"Relatif ada segmentasi, itu bagi bank yang tidak mengalami akses yang cukup kuat tidak ada room," imbuhnya.

Oleh karena itu, BI menerapkan GWM Primer Averaging secara parsial. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2017 mendatang. Dalam penerapannya BI juga memberikan masa transisi satu bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas PBI Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: