WE Online, London - Perjanjian Kemitraan Indonesia-Uni Eropa (UE) tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (FLEGT-VPA) mulai berlaku pada 1 Mei 2014 sebagai bentuk pengakuan terhadap kayu dari Indonesia.
Jauh sebelum itu, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sejak1 September 2009, demikian Sekretaris Pertama KBRI Brusel Ance Maylany, Jumat (20/5/2016).
Hal ini terungkap dalam seminar di Brusel dan dihadiri 40 orang yang terdiri atas pemangku kepentingan pengguna kayu Indonesia, khususnya importir Belgia.
Seminar bertema "Indonesia's Timber Legality Assurance System" diisi dengan paparan dari delegasi asal Indonesia yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, para asosiasi eksportir kayu (APKI, APKINDO, APHI) dan pemantau industri (JPIK) serta "Multi stakeholders Forestry Programme" (MFP-3).
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belgia Yuri O Thamrin menyampaikan bahwa kayu Indonesia telah bersertifikat dan sesuai dengan standar Uni Eropa. Hal ini menguntungkan bagi para importir kayu Eropa karena adanya jaminan bahwa kayu tersebut tidak diperoleh melalui "illegal logging" dan diperoleh secara sustainable.
Pemerintah Indonesia berkomitmen memberlakukan SVLK guna keberlanjutan hutan bagi perekonomian nasional dan perdagangan internasional.
Peserta yang hadir pada seminar tersebut antara lain Otorita Belgia untuk Impor Kayu, Belgian Timber Importer's Federation, Asia Pulp and Paper, Denderwood NV, NAVEM/FENA (Federasi Eropa untuk Penjual Ritel Furnitur) dan Timbrian Eropa NV. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: