WE Online, Jakarta - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengutarakan harapannya agar kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dapat segera diselesaikan untuk menambah dana masuk ke dalam negeri.
"Saya inginnya 'tax amnesty' (pengampunan pajak) diselesaikan minggu depan dan mulai berlaku per 1 Juli besok," kata Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Sofjan, insentif dalam kebijakan pengampunan pajak dinilai cukup untuk bisa menarik masuknya dana yang selama ini diparkir di luar negeri. Ia berpendapat bila pengampunan pajak berhasil dikeluarkan maka ada dana sekitar Rp1.000 triliun hingga Rp2.000 triliun yang bisa menggerakkan perekonomian Indonesia meski kondisi sekarang lagi sulit baik di dalam maupun luar negeri.
"Kalau dana 'tax amnesty' bisa dibawa pulang dan digerakkan untuk ritel maka akan menambah lapangan pekerjaan dan menambah daya beli masyarakat sehingga perekonomian juga diharapkan bisa tumbuh di atas lima persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memproyeksikan kebijakan pengampunan pajak yang gagal dilaksanakan bisa membuat pemerintah harus melakukan penghematan belanja kementerian lembaga hingga mencapai kurang lebih Rp250 triliun.
"Kalau tidak ada 'tax amnesty', pemotongan belanja bisa Rp250 triliun dan bisa berpengaruh ke ke pertumbuhan ekonomi secara langsung," kata Bambang saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas RAPBNP 2016 di Jakarta, Selasa (7/6/2016) malam.
Bambang menjelaskan pemerintah akan melakukan upaya maksimal agar program pengampunan pajak bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, terutama bagi penerimaan pajak hingga mencapai Rp165 triliun.
Di tempat terpisah, praktisi pajak dan Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, RUU Pengampunan Pajak perlu segera difinalkan karena memiliki banyak manfaat bagi ekonomi Indonesia.
"Prinsipnya kita harus segera finalisasikan. Kegunaan 'tax amnesty' (pengampunan pajak) itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga," katanya dalam rilis yang diterima, Senin (6/6/2016).
Menurut dia, pada prinsipnya pengampunan pajak adalah instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan negara, dan juga dapat memperluas basis data serta mendorong pengembalian modal ke Tanah Air. Ia menyarankan agar penerapan pengampunan pajak berjalan optimal, maka perlu adanya kesiapan administrasi dari instansi terkait.
"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi," katanya.
Selain itu, ujar dia, perlunya kordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri yang memang harus terintegrasi agar bisa berjalan optimal. Sebagaimana diwartakan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan kebijakan "tax amnesty" atau pengampunan pajak jangan hanya sebatas membahas repatriasi modal, tetapi seharusnya memiliki cakupan yang luas dan berjangka panjang.
"Kita seharusnya berpikir masa ke depan, Jadi tax amnesty juga harus bersifat jangka panjang jadi visi ke depannya jelas," kata Ketua Pusat Pajak Hipmi Ajib Hamdani. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: