Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan akan membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, dari anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama terjadinya penundaan dana alokasi umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat.
"Pembayaran gaji PNS bisa menggunakan anggaran dari pendapatan asli daerah," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (29/8/2016).
Ia mengimbau PNS untuk tidak mengeluh karena masalah gaji yang pembayarannya ditunda.
Bupati harap PNS untuk tetap tenang dan bekerja seperti biasa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tanggal 1 tetap akan dibayarkan gajinya, jangan takut tidak dibayar," katanya.
Ia mengungkapkan penundaan DAU dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp81 miliar.
Sementara kekurangan anggaran untuk membayar gaji PNS di Garut, kata dia, hanya sebesar Rp20 miliar.
"Kekurangan bayar untuk gaji PNS itu hanya Rp20 miliar," katanya.
Ia menambahkan penundaan DAU itu memang berpengaruh terhadap gaji PNS selama beberapa bulan.
Namun, pemerintah daerah, kata Rudy, harus mampu mencari solusi agar gaji PNS tetap diberikan setiap bulan.
"Pemkab memiliki opsi lain agar tak menghambat gaji setiap bulannya, bisa juga dana bagi hasil dari provinsi, pokoknya akan dibayar," katanya.
Terkait pembayaran sejumlah pembangunan di Garut, kata Rudy, kemungkinan akan tertunda sampai November dan Desember.
"Pembayarannya diakhir (akhir tahun), nanti November atau Desember," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: