Bank Indonesia meyakini perbankan domestik dapat memenuhi permintaan lindung nilai atau "hedging" korporasi di Indonesia, seiring pemberlakuan wajib "hedging" di dalam negeri sejak awal 2017.
Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Senin (19/9/2016), mengatakan pihaknya sejak 2014 sudah menelurkan sejumlah aturan untuk mengawal transisi, agar pemenuhan "hedging" korporasi dapat dilakukan sepenuhnya oleh bank domestik.
Misalnya, relaksasi hedging dengan diperbolehkannya transaksi "call spread" mulai Agustus 2016 yang dapat meringankan biaya hedging kepada korporasi.
Sebelum ada ketentuan "call spread", banyak korporasi memilih lindung nilai dengan produk "call spread" di luar negeri, karena biaya hedging lebih murah.
"Sudah ada kejelasan tentang bagaimana melakukan beberapa transaksi derivatif, 'call spread', itu akan membuat dalam negeri lebih siap," ujar Agus.
"Call Spread akan membuat pasar hedging lebih kompetitif," tambahnya.
Namun, menurut Agus, saat pemberlakuan kewajiban hedging oleh bank domestik di awal 2017 nanti, BI masih memperbolehkan bank domestik bekerja sama dengan bank asing untuk memfasilitasi hedging.
"Mungkin di awal perbankan dalam negeri daam menyiapkan fasilitas, harus bekerja sama dengan asing dan itu tidak apa-apa. Namun, setelah itu di dalam negeri akan lebih siap kapabilitasnya," ujarnya.
Menurut data Bank Indonesia, jumlah perusahaan yang melaporkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) atau hedging selama kuartal pertama tahun ini cukup besar. Jumlahnya mencapai 2.372 atau 93 persen dari total 2.540 perusahaan yang memiliki utang luar negeri (ULN) yang seharusnya melapor.
Selain jumlah perusahaan yang banyak, nilai hedging juga meningkat menjadi 6,61 miliar dolar AS per kuartal I 2016, dibading periode sama tahun lalu sebesar 4,41 miliar dolar AS.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, BI mewajibkan transaksi hedging dilakukan dengan bank-bank Tanah Air mulai awal 2017. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: